Sampang, Mediacentersampang.com _ Desa Kodak adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia. Desa ini memiliki empat dusun, yaitu Dusun Masaran, Kodak Tengah, Jenun dan Glugur. Selasa, (21/10/2025).
Diketahui Desa Kodak memiliki 2.113 jiwa jumlah penduduk dari 750 Kepala Keluarga (KK). Dimana batas bagian utara berbatasan dengan Desa Kanjar, dan batas selatan dengan Patapan, sisi timur berbatasan dengan Pangilen dan sisi barat berbatasan dengan Jeruk Porot Kecamatan Torjun.
Dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) bernama Ismail, S.Pd.SD.,M.Pd. dan di bantu Mentor berpengalaman, Musleh optimis menjadikan salah satu desa mandiri, maju dan sejahtera.
Dimana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bernama Indah Hidayah yang beroperasi dibidang, Pertanian serta Peternakan Menjadi salah satu aset desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa kodak.
Adapun mata pencarian masyarakatnya, mayoritas sektor pertanian berupa padi, kedelai dan cabe. sebagian berternak Sapi serta kambing.
Berbagai potensi selain dibidang pertanian dan peternakan, desa Kodak juga memiliki sumber air irigasi untuk kebutuhan sehari-hari.
Di sana juga terdapat Kampung KB (Keluarga Berkualitas) Kodak dan menyediakan berbagai sarana serta prasarana untuk mendukung program kependudukan dan keluarga.
Adapun Mentor dimaksud memiliki tugas pokok dan fungsi yang diharapkan banyak hal pembangunan desa. Tugas pokok mentor desa (Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa) adalah mengawal implementasi Undang-Undang Desa (UU Desa) dengan memperkuat pemberdayaan masyarakat desa, memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sosialisasi kebijakan, serta administrasi dan pelaporan kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID).
Mereka juga bertugas melakukan mentoring kepada KPMD dan melaporkan kegiatan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan BUM Desa dan SDGs Desa.
Tugas-tugas Utama Mentor Desa : Pengawalan Implementasi UU Desa : Membantu pemerintah dan masyarakat desa dalam mengimplementasikan UU Desa untuk mencapai tujuan pemberdayaan.
Fasilitasi Pembangunan: Mendampingi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, serta akuntabel.
Fasilitasi Perencanaan dan Keuangan Desa: Membantu masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa dan mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.
Sosialisasi Kebijakan : Melakukan sosialisasi kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pengembangan BUM Desa: Mendampingi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor ekonomi desa.
Pelaporan Melalui SID : Secara aktif mencatat, melaporkan, dan menilai kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID), terutama untuk kegiatan BUM Desa dan kerja sama desa.
Penguatan Kapasitas : Memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Pengawasan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa untuk memastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan Kapasitas Diri: Terus meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar. (Tim MCS)


















