Sampang, Mediacentersampang.com _ Desa Patarongan adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia. Desa ini memiliki empat dusun, yaitu Dusun Tattat, Binangon, Gumorong dan Tobetoh. Kamis, (23/10/2025).
Diketahui Desa Patarongan memiliki 3.632 jiwa jumlah penduduk dari 1.207 Kepala Keluarga (KK). Dimana batas bagian utara berbatasan dengan Desa Pangongsean, dan batas selatan dengan Aengsareh, sisi timur berbatasan dengan Kelurahan Gunung Sekar dan sisi barat berbatasan dengan Desa Dulang Kecamatan Torjun.
Dipimpin Kepala Desa (Kades) bernama Sukri yang terus optimis menjadikan salah satu desa mandiri, maju dan sejahtera.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bernama Putra Harapan Patarongan yang beroperasi dibidang, Pertanian serta Peternakan Menjadi salah satu aset desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa Patarongan.
Adapun mata pencarian masyarakatnya, mayoritas sektor pertanian berupa padi, kedelai dan cabe. sebagian berternak Sapi serta kambing.
Berbagai potensi selain dibidang pertanian dan peternakan, desa Patarongan juga memiliki sumber air irigasi untuk kebutuhan sehari-hari.
Di sana juga terdapat Kampung KB (Keluarga Berkualitas) Patarongan, menyediakan berbagai sarana serta prasarana untuk mendukung program kependudukan dan keluarga.
Selain itu fasilitasi Pembangunan : Mendampingi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, serta akuntabel.
Fasilitasi Perencanaan dan Keuangan Desa: Membantu masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa dan mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.
Sosialisasi Kebijakan : Melakukan sosialisasi kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pengembangan BUM Desa: Mendampingi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor ekonomi desa.
Pelaporan Melalui SID : Secara aktif mencatat, melaporkan, dan menilai kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID), terutama untuk kegiatan BUM Desa dan kerja sama desa.
Penguatan Kapasitas : Memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Pengawasan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa untuk memastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan Kapasitas Diri: Terus meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar. (Tim MCS)


















