banner 728x250

Miris, Marwah Pers di Sampang Tergerus Akibat Minimnya Kesejahteraan

Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, S.Sos Menilai, Posisi wartawan kini terkesan hanya menjadi pelengkap yang kerap diabaikan, bahkan dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak.
banner 120x600
banner 468x60

Mediacentersampang.com, – SAMPANG – Kondisi profesi jurnalis di Kabupaten Sampang kian memprihatinkan. Alih-alih berdiri tegak sebagai pilar keempat demokrasi, posisi wartawan kini terkesan hanya menjadi pelengkap yang kerap diabaikan, bahkan dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak.

Ketua Media Center Sampang (MCS) sekaligus Penasehat PWI Sampang, Fathor Rahman, S.Sos, mengungkapkan kegelisahannya terhadap fenomena degradasi profesi ini. Menurutnya, akar masalah terletak pada pengabaian tanggung jawab perusahaan pers terhadap kesejahteraan pekerjanya.

banner 325x300

Mamang panggilan akrab Fathor Rahman, menyoroti banyaknya perusahaan media yang tidak memberikan hak dasar seperti gaji pokok, tunjangan kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, wartawan justru dibebani target pendapatan.

“Mayoritas terjebak dalam pola transaksional. Wartawan dipaksa mencari pemasukan melalui iklan atau advertorial dengan sistem bagi hasil. Kondisi ini memaksa mereka menghalalkan segala cara demi memenuhi target perusahaan pers atau medianya, hingga kebutuhan keluarganya,” ujar Mamang.

Dampak dari sistem ini sangat fatal. Demi bertahan hidup, oknum wartawan kerap kali mencari “belas kasih” dari pejabat, pengusaha, hingga tokoh masyarakat. Hal inilah yang membuat profesi jurnalis dihormati hanya saat dibutuhkan, namun dicemooh saat kepentingannya selesai.

Selain itu Mamang juga membahas Fenomena tahunan yang paling merusak integritas adalah budaya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun swasta. Mamang menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Adapun poin-poin tegas terkait fenomena tersebut antaranya, Wartawan dilarang keras meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari narasumber. Hal ini mutlak demi menjaga profesionalisme.

Selain itu Penyalahgunaan Nama Organisasi, dimana seringkali oknum mencatut nama media atau organisasi pers tertentu untuk melegitimasi permintaan sumbangan atau bingkisan.

Menyikapi hal tersebut, Mamang sekedar mengingatkan sanksi tegas dari Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI, yang tidak segan memberikan sanksi serius hingga pemecatan bagi anggota yang terbukti melakukan praktik tidak terpuji ini.

Bahkan menurut Mamang, ada resiko pidana, apabila Permintaan THR yang disertai ancaman (seperti ancaman pemberitaan negatif), karena jelas masuk dalam kategori pemerasan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

Sejalan dengan imbauan Dewan Pers tahun 2025/2026, Fathor mengingatkan bahwa THR adalah kewajiban sepenuhnya dari perusahaan pers kepada karyawannya, bukan beban instansi lain, papar Mamang.

Masyarakat dan instansi pemerintah dan swasta diimbau untuk berani menolak segala bentuk permintaan THR yang mengatasnamakan pers, Pungkasnya.(F-R)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *