Mediacentersampang.com, – SAMPANG – Profesionalisme Satreskrim Polres Sampang kembali berada di bawah mikroskop publik. Meski alat bukti dalam kasus pengeroyokan guru madrasah, Abdur Rozzak (20), dinilai telah benderang, penyidik hingga kini belum juga melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mandegnya proses hukum ini memicu spekulasi liar mengenai adanya upaya “penguapan” perkara di balik pintu penyidikan.
Kuasa hukum korban, Farid, S.H., secara tegas mendesak kepolisian untuk segera mengakhiri penundaan yang tidak beralasan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Farid menyatakan tidak ada alasan yuridis bagi penyidik untuk menahan berkas lebih lama.
“Tersangka sudah ada, saksi-saksi sudah jelas, dan barang bukti senjata tajam jenis celurit telah dikantongi. Bahkan, fakta lapangan menunjukkan adanya dua sajam di lokasi. Secara prosedur, ini sudah sangat cukup untuk naik ke tahap selanjutnya,” tegas Farid.
Ia menekankan bahwa tindakan brutal SM (29) dan HM (30) sepatutnya dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal ini mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
Ironi penegakan hukum ini kian terasa saat transparansi justru disumbat oleh otoritas terkait. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan ketua Media Center Sampang (MCS), melalui pesan singkat maupun panggilan telepon selama beberapa hari terakhir tidak mendapatkan respons sedikit pun.
Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memperburuk citra institusi Polri. Bungkamnya penyidik memicu pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan seadil-adilnya, atau sedang diulur agar berakhir dengan “kompromi” di bawah meja?
Peristiwa yang terjadi pada awal Februari 2026 ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan nyata terhadap martabat profesi guru. Jika kasus yang melibatkan senjata tajam dan unsur perencanaan ini berakhir tanpa proses peradilan yang transparan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga pendidik di Indonesia.
Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat integritas Polres Sampang yang dinilai sedang berada di titik nadir.
“Kami menolak kasus ini masuk dalam daftar panjang kasus ‘hilang’ di Sampang. Kami menuntut transparansi total. Jika pelimpahan berkas terus ditunda tanpa alasan yang masuk akal, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat,” ujar Fathor Rahman.
Secara teknis yuridis, pelimpahan berkas (Tahap I) seharusnya berjalan taktis jika bukti permulaan telah terpenuhi. Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Satreskrim Polres Sampang. Publik menanti: apakah kepolisian akan membuktikan komitmennya pada keadilan, atau justru membiarkan hukum “tumpul ke samping”?
Selain Kuasa hukum korban, MCS dan para aktivis berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, memastikan bahwa keadilan bagi Abdur Rozzak bukan sekadar slogan di atas kertas. (Man/FR)


















