banner 728x250

Profil Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang

Caption : Foto Abd. Hamid sebagai Mentor bersama Badri PJ. Desa Tanah Merah Torjun Sampang. (Sumber/ Humas MCS).
banner 120x600
banner 468x60

Sampang, Jatim||Mediacentersampang.com _ Desa Tanah Merah adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia. Desa ini memiliki tiga dusun, yaitu Dusun Tanah Merah, Baban dan Camplong. Senin, (15/09/2025).

Diketahui Desa Tanah merah memiliki 1.717 jumlah penduduk dari 567 Kepala Keluarga (KK). Dimana batas bagian utara berbatasan dengan Desa Nyiloh, dan batas selatan dengan Jeruk Porot, sisi timur berbatasan dengan Kara dan sisi barat berbatasan dengan Buker Kecamatan Jrengik.

banner 325x300

Dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) bernama Badri dan di bantu Mentor berpengalaman, Abd. Hamid, optimis menjadikan salah satu desa mandiri, maju dan sejahtera.

Dimana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bernama Bersatu Jaya, beroperasi dibidang Peternakan Menjadi salah satu aset desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa tanah merah.

Adapun mata pencarian masyarakatnya, mayoritas sektor pertanian berupa padi, kedelai dan cabe. sebagian berternak Sapi serta kambing.

Berbagai potensi selain dibidang pertanian dan peternakan, desa tanah merah juga memiliki wisata Gua Labang sebagai daya tarik tersendiri bagi para wisatawan lokal.

Caption : Masyarakat kesawah saat musim tanam padi di desa tanah merah. (Sumber : Humas MCS)

Di sana juga terdapat Kampung KB (Keluarga Berkualitas) Tanah Merah, yang diresmikan pada 3 Mei 2018, dan menyediakan berbagai sarana serta prasarana untuk mendukung program kependudukan dan keluarga.

Adapun Mentor dimaksud memiliki tugas pokok dan fungsi yang diharapkan banyak hal pembangunan desa. Tugas pokok mentor desa (Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa) adalah mengawal implementasi Undang-Undang Desa (UU Desa) dengan memperkuat pemberdayaan masyarakat desa, memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, sosialisasi kebijakan, serta administrasi dan pelaporan kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). Mereka juga bertugas melakukan mentoring kepada KPMD dan melaporkan kegiatan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan BUM Desa dan SDGs Desa.

Tugas-tugas Utama Mentor Desa : Pengawalan Implementasi UU Desa : Membantu pemerintah dan masyarakat desa dalam mengimplementasikan UU Desa untuk mencapai tujuan pemberdayaan.

Fasilitasi Pembangunan: Mendampingi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, serta akuntabel.

Fasilitasi Perencanaan dan Keuangan Desa: Membantu masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa dan mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.

Sosialisasi Kebijakan : Melakukan sosialisasi kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Pengembangan BUM Desa: Mendampingi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor ekonomi desa.

Pelaporan Melalui SID : Secara aktif mencatat, melaporkan, dan menilai kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID), terutama untuk kegiatan BUM Desa dan kerja sama desa.

Penguatan Kapasitas : Memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Pengawasan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa untuk memastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meningkatkan Kapasitas Diri: Terus meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar. (Tim MCS)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *